Rabu, 08 April 2009

ILMU FARAIDL

Kelompok I (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Wiwin Cahyati
Anggota : Afwah Marwati, Eva Fauziyah, Hima Umilah, Lisda Sayyidah, Liya Budulloha, Nia Astiani, Nia Kurnia, Nisa Rosydini, Siti Qodariyah, Syifa Afiyati Dini, Yuhana


KATA PERNGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Al-hamdulillah, segala puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi yang telah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ILMU FARAIDL” ini sekalipun dalam bentuk sederhana.

Kami senantiasa menyadari akan segala kekurangan, baik dalam segi penyajian judul, metode pembahasan, bahasa yang digunakan atau yang lebih dari itu. Sehingga sulit untuk difahami dan sangat jauh untuk dikatakan sempurna, karenanya kritik yang bersifat membangun, dari berbagai pihak sangat kami nantikan.

Dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfa’at khususnya bagi kami yang telah menyusunnya, serta semua pihak yang berkepentingan pada umumnya.

Akhir kata kami mengucapkan “selamat belajar” bagi para pembacanya.

Bandung, Maret 2009


PENDAHULUAN

Sebagai umat muslim, kita wajib mempelajari dan memahami tentang ilmu pembagian warits (ilmu Faraidl), karena ilmu Faraidl sangat penting bagi setiap orang yang ditinggal mati untuk membagikan harta warits yang ditinggalkannya secara adil.

Walaupun kini masih banyak orang yang menyimpang dari ajaran ilmu Faraidl tersebut, bahkan tidak mempercayainya. Tapi kita sebagai umat muslim wajib mempercayainya, karena ilmu Faraidl ini salah satu ilmu yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Maka dari itu di dalam makalah ini kami akan membahas tentang ilmu pembagian warits, kami berharap mudah-mudahan pembaca dapat mengerti dan memaham isi pembahasan yang akan kami bahas.


ILMU FARAIDL

A. Pengertian Ilmu Faraidl

Ilmu, artinya pengetahuan. Al-Faraidl shighat jama’ dari kata Fariedlah yang berarti bagian-bagian yang tertentu. Jadi ilmu Faraidl ialah pemahaman tentang pembagian warits dan ilmu hisab yang menyampaikan kepada pengetahuan orang-orang yang berhak dari tirkah menurut syari’at Islam.

Ada pun yang dimaksud dengan tirkah ialah apa-apa yang ditinggalkan mayit dari harta atau hak. Harta benda seperti: rumah, perabotan, kendaraan, sawah, ladang dan sebagainya. Hak seperti: keuntungan dari saham, SHU dari koperasi dan sebagainya.

Membagikan harta warits kepada ahli warits wajib mengikuti syari’at Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu Faraidl adalah syari’at islam dalam tata cara pembagian warits, oleh karena itu wajib membagikan warits mengikuti ilmu Faraidl.

Sabda Rasulullah saw:
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

Artinya: “Serahkanlah bagian-bagian itu kepada ahlinya yang berhak, maka selebihnya bagi laki-laki yang paling dekat (hubungan keturunan dengan yang meninggal dunia)". (H.R. Bukhari Muslim)

B. Hukum Mempelajari Ilmu Faraidl

Hukum mempelajari ilmu Faraidl, ulama memberikan hukum fardlu kifayah, artinya kewajiban segenap umat islam. Akan tetapi jika ada sebagian yang mempelajarinya, yang lain terlepas dari dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

تعلموا القرآن وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها فإني امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فلا يجدان أحدا يخبرهما

Artinya: "Belajarlah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah Faraa’idl dan ajarkanlah dia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bsa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang mengkhabarkan kepada mereka (hukumnya)". (Ahmad, Tirmizi, Nasa-ie)

Yang dimaksud dengan perkataan “ilmu akan terangkat” itu ialah, bahwa ilmu yang didapat oleh Nabi kita saw. dari peraturan wahyu akan putus.

Oleh sebab umat Islam telah memperhatikan hadits tersebut dan telah mementingkan sungguh-sungguh urusan Faraidl, maka di zaman ini, kalau ada dua orang yang berselisiahan faham tentang satu pembagian, maka keputusannya bias didapati dari sunnah-sunnah yang sudah dikumpulkan.

Sabda Rasulullah saw:

تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من أمتي

Artinya: “Belajarlah ilmu Faraidl dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena dia itu separoh ilmu, dan dia itu akan di lupakan, dan ialah ilmu yang pertama akan tercabut dari ummatku". (Ibnu Majah dan Daruqutnie)

Yang dimaksudkan dengan kalimat “separoh ilmu” ialah separoh ilmu di dalam urusan warits dan yang berkenaan dengannya seperti wasiyah, hibah, waqaf dan lainnya. Jadi bukan separoh ilmu dari ilmu agama Islam.

Adapun perkataan Rasulullah, bahwa ilmu Faraidl akan dilupakan orang dan akan tercabut dari pada umatnya itu, memang telah terbukti kalau kita perhatikan kepandaian orang-orang dahulu terbanding dengan orang-orang sekarang.

Kita bisa lihat, beberapa ulama yang besar-besar pintar dalam ilmu itu dan ini, tetapi di dalam ilmu Faraidl terdapat kosong atau kurang.

Kalau kita pikirkan betul-betul, niscaya kita dapat tahu, bahwa dalam umat nabi Muhammad saw. zaman belakang, memang sedikit sekali orang yang pandai lain-lain ilmu Agama.

Sabda Rasulullah saw:

العلم ثلاثة وما سوى ذلك فضل: آية محكمة أو سنة متبعة أو فريضة عادلة

Artinya: “Ilmu itu ada tiga dan selain dari itu semuanya cabang, yaitu: 1) Ayat yang tegas, 2) Sunnah yang shohih dan 3) pembagian warits yang adil". (Abu Daud dan Ibnu Majah)

Sungguhpun hadits-hadits itu semuanya lemah, menurut riwayatnya, tetapi ma’nanya kita sudah lihat sendiri, tidak berlawanan dengan salah satu ayat Al-Qur’an atau hadits shohih, bahkan setuju dengan kejadian dan keadaan.

C. Kewajiban yang Harus dipenuhi Sebelum Harta Warits dibagikan

Ahli warits sebelum membagikan harta warits berkewajiban memenuhi dahulu kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

1. Membiayai kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan mayit, seperti membelikan kafan. Rasulullah saw bersabda: "Pakailah di antara pakaianmu yang putih, karena ia pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang mati, di antara kamu dengannya". Diriwayatkan oleh Al-khamsah kecuali An-Nasa-i dan dishohikan oleh At-Tirmidzi.

2. Membayar segala utangnya kalau yang mati masih mempunyai utang.

3. Melaksanakan washiatnya, jika ia berwashiat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantara nya tidak melebihi dari sepertiga seluruh harta, sebab dapat memberi madlarat kepada ahli warits.

Firman Allah SWT:

من بعد وصية يوصى بها أودين غير مضار

Artinya: “Setelah di penuhi washiyat yang di buat oleh nya atau sesudah membayar utang nya dengan tidak memberi madlarat kepada ahli warits". (An-Nisa : 12)

Bila kewajiban-kewajiban di atas telah dipenuhi semuanya, barulah harta warits itu dibagikan kepada ahli waritsnya sesuai dengan ketentuan.

D. Sebab-sebab Warits

1. Mendapat warits

a. Karena adanya hubungan darah (nasab)
Seseorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) disebabkan adanya hubungan nasab atau darah/kekeluargaan dengan si mayat.

b. Karena hubungan perkawinan (nikah)
Sesorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayat dengan seseorang tersebut.

c. Karena memerdekakan si mayat (wala)
Seseorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) dari si mayat disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayat dari perbudakan.

2. Tidak mendapat warits

a. Pembunuhan
Perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seseorang ahli warits terhadap si pewarits menjadi penghalang baginya (ahli warits yang membunuh tersebut) untuk mendapatkan waritsan dari pewarits, karena pembunuhan merupakan tindak pidana kejahatan yang di dalam istilah agama disebut dengan perbuatan maksiat, sedangkan hak kewaritsan merupakan nikmat, maka dengan sendirinya maksiat tidak boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat.

b. Perhambaan
Seorang hamba tidak bisa menjadi ahli warits atau meninggalkan harta waritsan, karena ia itu milik tuannya.

c. Perbedaan agama
Berbedanya agama yang dianut antara pewarits dan ahli warits artinya seorang muslim tidaklah mewarits kepada yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya.


KESIMPULAN

Jadi, dengan adanya pembuatan makalah ini kita bisa lebih memahami apa yang dimaksud ilmu Faraidl itu? Dan bisa menjadi bekal kita kelak jika kita bermaksud untuk membagikannya kepada ahli warits kita, maka kita tidak akan bingung, karena kita sudah mengerti dan mengetahui apa pengertian dari ilmu faraidl, dan kita tidak akan keliru pada bagian-bagiannya.

Dengan mengetahui ilmu faraidl dalam pembagian warits kita akan terhindar dari perselsihan antara keluarga.


PENUTUPAN

Demikianlah makalah ini kami buat dengan penuh kesungguh-sungguhan dan keikhlasan,kami berharap semoga dengan adanya makalah ini bisa menambahkan pengetahuan serta kecerdasan kami. Sehingga apa-apa yang telah kami sampaikan pada makalah ini dapat berguna bagi siapa saja.

Dan kami menghimbau kepada para pembaca sekalian untuk dapat memaklumi kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat pada makalah ini karena kami masih dalam proses pembelajaran.


DAFTAR PUSTAKA

Hassan A, Al-faraidl, Pustaka Progressif
Lubis Suhrawardi K, Hukum Warits Islam, Sinar Grafika