Selasa, 26 Mei 2009

Jawaban Contoh Soal Pembagian Warits

Setelah menunggu beberapa lama jawaban dari sobat-sobat yang berniat menjawab soal-soal yang saya posting sebelumnya, ternyata belum ada yang menyempatkan untuk menjawab. Dan berhubung banyak berbagai kesibukan, saya juga baru sekarang bisa menyempatkan posting lagi.

Baiklah berikut jawaban-jawaban dari contoh soal pembagian warits:

1 anak perempuan : 1/2
1 istri : 1/8
Ibu : 1/6
Bapak : 1/6

Suami : 1/2
Ibu : 1/6
1 saudara perempuan sekandung : 1/2
2 saudara perempuan sebapak : 1/6

1 saudara seibu : 1/6
Ibu : 1/3
2 orang istri : 1/4
Nenek dari bapak : Mahjub

1 anak laki-laki : Ashobah bi ghairihi
2 orang anak perempuan : Ashobah bi ghairihi
1 cucu perempuan : Mahjub
suami : 1/4
kakek : 1/6

2 anak perempuan : 2/3
1 cucu laki-laki : Ashobah bi ghairihi
1 cucu perempuan : Ashobah bi ghairihi
Bapak : 1/6
Nenek dari ibu : 1/6

Alhamdulillaahi Robbil 'Aalamiin...

Rabu, 06 Mei 2009

Contoh Soal Pembagian Warits

Berikut ini beberapa contoh soal pembagian warist dari pembahasan di artikel sebelumnya:

1. Seorang mati meninggalkan seorang anak perempuan, seorang istri, ibu dan bapak. Berapa bagian masing-masing?

2. Seorang mati meninggalkan suami, ibu, seorang saudara perempuan sekandung, dan dua orang saudara perempuan sebapak. Berapa bagian masing-masing?

3. Seorang mati meninggalkan seorang saudara seibu, ibu, dua orang istri, dan nenek dari bapak. Berapa bagian masing-masing?

4. Seorang mati meninggalkan seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, seorang cucu perempuan, suami dan kakek. Berapa bagian masing-masing?

5. Seorang mati meninggalkan dua orang anak perempua, seorang cucu laki-laki, seorang cucu perempuan, bapak, dan nenek dari ibu. Berapa bagian masing-masing?

Silahkan bagi yang mau mencoba menjawab soal di atas, pilih salah satu atau semuanya. Sebutkan bagian-bagiannya saja; 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6, Ashobah atau Mahjub. Kalau sudah tahu jawabannya, silahkan tulis di kotak komentar.

Jawaban dari kami, tunggu dipostingan berikutnya.

Rabu, 08 April 2009

ILMU FARAIDL

Kelompok I (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Wiwin Cahyati
Anggota : Afwah Marwati, Eva Fauziyah, Hima Umilah, Lisda Sayyidah, Liya Budulloha, Nia Astiani, Nia Kurnia, Nisa Rosydini, Siti Qodariyah, Syifa Afiyati Dini, Yuhana


KATA PERNGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Al-hamdulillah, segala puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi yang telah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ILMU FARAIDL” ini sekalipun dalam bentuk sederhana.

Kami senantiasa menyadari akan segala kekurangan, baik dalam segi penyajian judul, metode pembahasan, bahasa yang digunakan atau yang lebih dari itu. Sehingga sulit untuk difahami dan sangat jauh untuk dikatakan sempurna, karenanya kritik yang bersifat membangun, dari berbagai pihak sangat kami nantikan.

Dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfa’at khususnya bagi kami yang telah menyusunnya, serta semua pihak yang berkepentingan pada umumnya.

Akhir kata kami mengucapkan “selamat belajar” bagi para pembacanya.

Bandung, Maret 2009


PENDAHULUAN

Sebagai umat muslim, kita wajib mempelajari dan memahami tentang ilmu pembagian warits (ilmu Faraidl), karena ilmu Faraidl sangat penting bagi setiap orang yang ditinggal mati untuk membagikan harta warits yang ditinggalkannya secara adil.

Walaupun kini masih banyak orang yang menyimpang dari ajaran ilmu Faraidl tersebut, bahkan tidak mempercayainya. Tapi kita sebagai umat muslim wajib mempercayainya, karena ilmu Faraidl ini salah satu ilmu yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Maka dari itu di dalam makalah ini kami akan membahas tentang ilmu pembagian warits, kami berharap mudah-mudahan pembaca dapat mengerti dan memaham isi pembahasan yang akan kami bahas.


ILMU FARAIDL

A. Pengertian Ilmu Faraidl

Ilmu, artinya pengetahuan. Al-Faraidl shighat jama’ dari kata Fariedlah yang berarti bagian-bagian yang tertentu. Jadi ilmu Faraidl ialah pemahaman tentang pembagian warits dan ilmu hisab yang menyampaikan kepada pengetahuan orang-orang yang berhak dari tirkah menurut syari’at Islam.

Ada pun yang dimaksud dengan tirkah ialah apa-apa yang ditinggalkan mayit dari harta atau hak. Harta benda seperti: rumah, perabotan, kendaraan, sawah, ladang dan sebagainya. Hak seperti: keuntungan dari saham, SHU dari koperasi dan sebagainya.

Membagikan harta warits kepada ahli warits wajib mengikuti syari’at Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu Faraidl adalah syari’at islam dalam tata cara pembagian warits, oleh karena itu wajib membagikan warits mengikuti ilmu Faraidl.

Sabda Rasulullah saw:
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

Artinya: “Serahkanlah bagian-bagian itu kepada ahlinya yang berhak, maka selebihnya bagi laki-laki yang paling dekat (hubungan keturunan dengan yang meninggal dunia)". (H.R. Bukhari Muslim)

B. Hukum Mempelajari Ilmu Faraidl

Hukum mempelajari ilmu Faraidl, ulama memberikan hukum fardlu kifayah, artinya kewajiban segenap umat islam. Akan tetapi jika ada sebagian yang mempelajarinya, yang lain terlepas dari dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

تعلموا القرآن وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها فإني امرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فلا يجدان أحدا يخبرهما

Artinya: "Belajarlah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah Faraa’idl dan ajarkanlah dia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bsa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang mengkhabarkan kepada mereka (hukumnya)". (Ahmad, Tirmizi, Nasa-ie)

Yang dimaksud dengan perkataan “ilmu akan terangkat” itu ialah, bahwa ilmu yang didapat oleh Nabi kita saw. dari peraturan wahyu akan putus.

Oleh sebab umat Islam telah memperhatikan hadits tersebut dan telah mementingkan sungguh-sungguh urusan Faraidl, maka di zaman ini, kalau ada dua orang yang berselisiahan faham tentang satu pembagian, maka keputusannya bias didapati dari sunnah-sunnah yang sudah dikumpulkan.

Sabda Rasulullah saw:

تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من أمتي

Artinya: “Belajarlah ilmu Faraidl dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena dia itu separoh ilmu, dan dia itu akan di lupakan, dan ialah ilmu yang pertama akan tercabut dari ummatku". (Ibnu Majah dan Daruqutnie)

Yang dimaksudkan dengan kalimat “separoh ilmu” ialah separoh ilmu di dalam urusan warits dan yang berkenaan dengannya seperti wasiyah, hibah, waqaf dan lainnya. Jadi bukan separoh ilmu dari ilmu agama Islam.

Adapun perkataan Rasulullah, bahwa ilmu Faraidl akan dilupakan orang dan akan tercabut dari pada umatnya itu, memang telah terbukti kalau kita perhatikan kepandaian orang-orang dahulu terbanding dengan orang-orang sekarang.

Kita bisa lihat, beberapa ulama yang besar-besar pintar dalam ilmu itu dan ini, tetapi di dalam ilmu Faraidl terdapat kosong atau kurang.

Kalau kita pikirkan betul-betul, niscaya kita dapat tahu, bahwa dalam umat nabi Muhammad saw. zaman belakang, memang sedikit sekali orang yang pandai lain-lain ilmu Agama.

Sabda Rasulullah saw:

العلم ثلاثة وما سوى ذلك فضل: آية محكمة أو سنة متبعة أو فريضة عادلة

Artinya: “Ilmu itu ada tiga dan selain dari itu semuanya cabang, yaitu: 1) Ayat yang tegas, 2) Sunnah yang shohih dan 3) pembagian warits yang adil". (Abu Daud dan Ibnu Majah)

Sungguhpun hadits-hadits itu semuanya lemah, menurut riwayatnya, tetapi ma’nanya kita sudah lihat sendiri, tidak berlawanan dengan salah satu ayat Al-Qur’an atau hadits shohih, bahkan setuju dengan kejadian dan keadaan.

C. Kewajiban yang Harus dipenuhi Sebelum Harta Warits dibagikan

Ahli warits sebelum membagikan harta warits berkewajiban memenuhi dahulu kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

1. Membiayai kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan mayit, seperti membelikan kafan. Rasulullah saw bersabda: "Pakailah di antara pakaianmu yang putih, karena ia pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang mati, di antara kamu dengannya". Diriwayatkan oleh Al-khamsah kecuali An-Nasa-i dan dishohikan oleh At-Tirmidzi.

2. Membayar segala utangnya kalau yang mati masih mempunyai utang.

3. Melaksanakan washiatnya, jika ia berwashiat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantara nya tidak melebihi dari sepertiga seluruh harta, sebab dapat memberi madlarat kepada ahli warits.

Firman Allah SWT:

من بعد وصية يوصى بها أودين غير مضار

Artinya: “Setelah di penuhi washiyat yang di buat oleh nya atau sesudah membayar utang nya dengan tidak memberi madlarat kepada ahli warits". (An-Nisa : 12)

Bila kewajiban-kewajiban di atas telah dipenuhi semuanya, barulah harta warits itu dibagikan kepada ahli waritsnya sesuai dengan ketentuan.

D. Sebab-sebab Warits

1. Mendapat warits

a. Karena adanya hubungan darah (nasab)
Seseorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) disebabkan adanya hubungan nasab atau darah/kekeluargaan dengan si mayat.

b. Karena hubungan perkawinan (nikah)
Sesorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayat dengan seseorang tersebut.

c. Karena memerdekakan si mayat (wala)
Seseorang dapat memperoleh harta waritsan (menjadi ahli warits) dari si mayat disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayat dari perbudakan.

2. Tidak mendapat warits

a. Pembunuhan
Perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seseorang ahli warits terhadap si pewarits menjadi penghalang baginya (ahli warits yang membunuh tersebut) untuk mendapatkan waritsan dari pewarits, karena pembunuhan merupakan tindak pidana kejahatan yang di dalam istilah agama disebut dengan perbuatan maksiat, sedangkan hak kewaritsan merupakan nikmat, maka dengan sendirinya maksiat tidak boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat.

b. Perhambaan
Seorang hamba tidak bisa menjadi ahli warits atau meninggalkan harta waritsan, karena ia itu milik tuannya.

c. Perbedaan agama
Berbedanya agama yang dianut antara pewarits dan ahli warits artinya seorang muslim tidaklah mewarits kepada yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya.


KESIMPULAN

Jadi, dengan adanya pembuatan makalah ini kita bisa lebih memahami apa yang dimaksud ilmu Faraidl itu? Dan bisa menjadi bekal kita kelak jika kita bermaksud untuk membagikannya kepada ahli warits kita, maka kita tidak akan bingung, karena kita sudah mengerti dan mengetahui apa pengertian dari ilmu faraidl, dan kita tidak akan keliru pada bagian-bagiannya.

Dengan mengetahui ilmu faraidl dalam pembagian warits kita akan terhindar dari perselsihan antara keluarga.


PENUTUPAN

Demikianlah makalah ini kami buat dengan penuh kesungguh-sungguhan dan keikhlasan,kami berharap semoga dengan adanya makalah ini bisa menambahkan pengetahuan serta kecerdasan kami. Sehingga apa-apa yang telah kami sampaikan pada makalah ini dapat berguna bagi siapa saja.

Dan kami menghimbau kepada para pembaca sekalian untuk dapat memaklumi kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat pada makalah ini karena kami masih dalam proses pembelajaran.


DAFTAR PUSTAKA

Hassan A, Al-faraidl, Pustaka Progressif
Lubis Suhrawardi K, Hukum Warits Islam, Sinar Grafika

Kamis, 19 Maret 2009

FURUDHUL MUQODDAROH

Kelompok II (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Amalia Islamiati
Anggota : Enok Sarah, Erna Nurjanah, Erni Sholihat, Fitri Handayani, Irma Erviana, Lani Maelani, Lia Nurlela, Luthfi Laelasari, Mashlahatul Ummati, Popi Fauziyah, Shanti Faridawati, Siti Sholihat.


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohiim

Telah kita panjatkan puja dan puji serta rasa syukur yang tak terhingga kepada Alloh Swt. yang mana karna atas rahmat-Nya kita diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini.

Maka dengan itu kami menyusun makalah ini dengan penuh kerja keras dan kesungguh-sungguhan supaya dapat dinikmati dan dimengerti oleh para pembaca sehingga dapat ditela'ah dengan mudah, dan diharapkan dengan dibuatnya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan kita baik bagi para pembaca maupun kelompok kami khususnya.

Adapun makalah ini dikemas dan disajikan dalam bentuk ringkasan materi, juga termasuk pembahasan Furudhul Muqoddaroh beserta dalil-dalilnya.

Kamipun menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dengan itu kepada para pembaca, serta guru mata pelajaran Faroidl khususnya, untuk tidak segan-segan memberikan kritik dan saran-saran kepada kami.

Semoga Alloh selalu memberikan bimbingan, rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua. Amien.

Bandung, Safar 1430 H



FURUDHUL MUQODDAROH

Secara garis besar Ilmu Faroidl itu ada dua yaitu; Furudhul muqoddaroh dan Asobah, namun pada pembahasan ini kami akan membahas Furudhul Muqoddaroh.

Seperti yang telah kita ketahui "al-furudh" yaitu jama taksir dari kata "al-fardhu" yang artinya kewajiban, sedangkan "Furudhul Muqoddaroh" yaitu istilah dalam ilmu waris yang artinya ketentuan-ketentuan seperti anak mendapat 1/2, bapak mendapat 1/6 dan seterusnya.

A. PENGERTIAN FURUDHUL MUQODDAROH

Furudhul Muqoddaroh adalah bagian yang telah di tentukan dalam Al-Quran dan As-sunnah, Furudhul Muqoddaroh bisa juga di sebut Ahlu Furudh. Adapun ketentuan-ketentuan yang telah di terangkan oleh Alloh dalam kitab suci (al-Quran) ada enam, yaitu:

B. KETENTUAN BAGIAN MASING-MASING DAN CARA MENGETAHUINYA

1. Bagian 1/2

Yang berhak mendapatkan bagian An-Nishfu (1/2) serta syarat-syaratnya ada 5 orang, yaitu :

a. Seorang Suami, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولكم نصف ماترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد - النساء:11

b. Seorang Anak perempuan, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada mu'assib dan mumatsil. Firman Alloh Ta'ala:

وان كانت واحدة فلها النصف - النسا:11

c. Seorang Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan bagian 1/2 dengan syarat tidak ada waladus shulbi atau mu'assib atau mumatsil.

d. Saudara perempuan sekandung, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada ashlu dzukur atau faro warits atau mu'assib atau mumatsil. Firman Alloh Ta'ala:

يستفتو نك قل الله يفتيكم في الكلا لة ان امرؤ اهلك ليس له ولد وله اخت فلها نصف ما ترك - النساء: 176

e. Saudara perempuan sebapak mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada aslu dzukur, faro waris, mu'assib, mumatsil, dan seseorang yang lebih kuat.

2. Bagian 1/4

Yang berhak mendapatkan bagian Ar-Rubu'u (1/4) serta syarat-syaratnya ada 2 orang, yaitu:

a. Seorang suami mendapat bagian 1/4 dengan syarat ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولكم نصف مما ترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد - النساء:12

b. Seorang istri mendapat bagian 1/4 denagan syarat tidak ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولهن الربع مما تركتم ان لم يكن لكم ولد - النساء:12

3. Bagian 1/8

Yang berhak mendapatkan bagian Ats-Sumunu (1/8) serta syarat-syaratnya hanya ada 1 orang, yaitu:

a. Seorang istri atau istri yang banyak mendapatkan bagian 1/8 dengan syarat ada faro warits.Firman Alloh Ta'ala:

فان كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم - النساء:12

4. Bagian 1/3

Yang berhak mendapatkan bagian Ats-Sulusu (1/3) serta syarat-syaratnya ada 2 orang, yaitu:

a. Seorang ibu mendapatkan bagian (1/3) dengan syarat jika tidak ada faro warits atau saudara lebih seorang. Firman Alloh Ta'ala:

فان لم يكن له ولد وورثه ابوه فلامه الثلث - النساء:11

b. Dua orang saudara laki-laki /perempuan atau lebih, mendapatkan bagian 1/3 dengan syarat jika tidak ada faro warits atau ashlu dzukur. Firman Alloh ta'ala:

فان كانوا اكثر من ذلك فهم شركاء فى الثلث - النساء:12

5. Bagian 2/3

Yang berhak mendapatkan bagian ats-sulusani (2/3) serta syarat-syaratnya ada 4 orang, yaitu:

a. Dua anak perempuan atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat jika tidak ada muassib. Firman Alloh ta'ala:

فان كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلث ما ترك - النساء:11

b. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat tidak waladus shulbi dan mua'ssib.

c. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat tidak ada ashlu dzukur atau tidak ada faro warits atau tidak ada muassib. Firman Alloh Ta'ala:

فان كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك - النساء : 76

d. Dua saudara perempuan sebapak atau lebih mendapat bagian (2/3) denagan syarat tidak ada ashlu dzukur atau faro warits atau seseorang yang lebih kuat atu mu'assib.

6.Bagian 1/6

Yang berhak mendapat bagian as-Sudusu (1/6) serta syarat-syaratnya ada 8 orang, yaitu:

a. Bapak mendapatkan bagian 1/6 dengan syarat ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولابويه لكل واحد منهما السدس مما ترك ان كان له ولد - النساء:11

b. Seorang ibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat ada faro waris atau banyak saudara laki-laki atau banyak saudara perempuan. Firman Alloh ta'ala:

فلن كان له اخوة فلامه السدس - النساء:11

c. Seorang kakek dari bapak mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada bapak atau ada faro warits. Dalam sebuah hadits:

قضى رسول الله ص.م فى الجد السدس - احمد وابواداود

d. Seorang Nenek dari bapak mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada bapak dan ibu. Dalam sebuah hadits:

ان النبي ص.م جعل لجدة السدس

e. Seorang Nenek dari ibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada ibu saja. Dalam sebuah hadits:

ان النبي ص.م جعل لجدة السدس اذالم يكن دونها ام - ابواداود

f. Seorang saudara perempuan atau lebih sebapak atau lebih mendapat bagian 1/6 dengan syarat keadaan saudara perempuan sekandung mendapat bagian 1/2 atau tidak ada muassib.

g. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian 1/6 dengan syarat keadaan anakperempuan mendapat bagian 1/2 atau tidak ada muassib. Dalam sebuah hadits:

قضى النبي ص.م السدس لبنت لابن مع بنت الصلب

h. Seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada mumatsil atu faro warits atau ashlu dzukur. Firman Alloh ta'ala:

وله اخ او اخت فلكل واحد منهما السدس

C. ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU FAROIDL

1. Faro warits : Anak laki-laki, Anak perempuan, Cucu laki-laki, Cucu perempuan

2. Waladus shulbi : Anak laki-laki, Anak perempuan .

3. Aslu dzukur : Bapak dan kakek.

4. Mumatsil : Yang sejenis(Anak laki-laki dengan Anak laki-laki)

5. Muasib : Lawan jenis (Anak perempuan dengan Anak laki –laki)


KESIMPULAN

Setelah kita membaca dan mentela'ah makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian harta warits itu tidak sesuai kehendak kita, tetapi sudah ditentukan dalam kitab Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Apabila kita sudah mengetahui dan memahami tentang pembagian warits termasuk Furudhul Muqoddaroh, hendaklah kita sebagai umat muslim mengamalkannya kepada orang lain. Dan kita sebagai umat islam harus benar–benar memperhatikan dan menjalankan apa-apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, karena ketentuan-ketentuan itu (Al-Qur'an) adalah wahyu dari Alloh SWT.


PENUTUPAN

Demikianlah tugas makalah yang dapat kami sampaikan kepada Al-Ustadz. Dengan harapan tugas makalah ini dapat diterima dan dihargai oleh Al-ustadz. Kami pun menyadari kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu apabila di dalam makalah ini terdapat kata-kata atau penyajian yang kurang berkenan. Kami mohon Al-Ustadz dapat mema'lumi. Hal ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami.

Akhirnya kepada Alloh lah kita berlindung dan bertawakkal. Mudah-mudahan kita semua berada dalam bimbingan dan hidayah-Nya. Amien.

ASHOBAH

Kelompok III (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Abdul Aziz B.
Anggota : Awaludin, Abdul Ghani, Feri Irawan, Ja’far Shidiq, Asep Saepul Muhtadi, Yusuf Mughni.



Kata Pengantar


Segala puji bagi Alloh Swt. yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh Al-Ustadz.

Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk teman-teman, dan dapat membangkitkan motifasi yang tinggi dalam pembelajaran ilmu Faroidl.

Kritik dan saran yang membangun dari para pembaca makalah ini sangat kami harapkan demi menyempurnakan tugas makalah ini. Kami sadar makalah ini tidaklah sempurna karena kesempurnaan itu hanya milik Alloh semata.

Bandung, Maret 2009

Ashobah

Asobah menurut lughoh artinya pembela, penolong, pelindung dan sebagainya dari kaum sendiri, kalau banyak, dikatakan ‘ashabaat.

Yang terkenal dalam ilmu Faroidl adalah laki-laki yang hampir kepada simati dan pihak laki-laki yang tidak diselangi oleh perempuan.

Asobah terbagi kepada tiga bagian :
1. Asobah Binafsihi
2. Asobah Bigoirihi
3. Asobah Ma’a Goirihi

1. Pengertian asobah Binafsihi

Asobah Binafsihi adalah ahli warits yang mendapatkan bagian ashobah dengan sendirinya. Bukan karena adanya muassib atau mumattsil, ataupun karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan.

Di antara ahli warits yang mendapatkan bagian Asobah Binafsihi yaitu:

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak saudara laki-laki skg
8. Anak saudara laki-laki sbp
9. Paman sekandung
10. Paman sebapak
11. Anak paman sekandung
12. Anak paman sebapak


Keterangan:
Bapak mendapatkan Asobah Binafsihi dengan syarat tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan (faro warits).

Hukum bagian ahli warits yang mendapatkan asobah binafsihi diantaranya:

a. Bila menyendiri maka dia berhak mengambil semua harta warits.

b. Mengambil sisa harta waritsan apabila pembagian hartanya sudah dibagikan kepada ahli warits yang mendapatkan bagian tertentu dari harta itu.

الحقوالفرائض باهلها فمابقي فهولاولى رجل دكر - متفق عليه
Artinya:
"Serahkanlah waritsan itu kepada ahlinya adapun sisanya kepada ahli warits laki-laki yang terdekat." (Muttafaqun ‘Alaihi).

d. Terputus apabila harta yang dibagikan itu kehabisan oleh ahli warits yang lain.

Dengan dalil di atas sudah jelas bahwa ahli warits laki-laki berhak mendapatkan sisa dari harta waritsan.

2. Asobah bigoirihi

Asobah Bigoirihi adalah asobah dengan yang lainnya yang mendapatkan Asobah Bigoirihi yaitu:

1. Anak laki-laki dengan anak perempuan
2. Cucu laki-laki dengan cucu perempuan
3. Saudara laki-laki dengan saudara perempuan

Ketentuan bagi yang mendapatkan asobah bigoirihi:

- Bagi anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

3. Asobah Ma’a Ghairihi

Asobah ma’a goirihi adalah asobah bersama yang lainnya yang mendapatkan asobah ma’a goirihi saudar perempuan dengan anak atau cucu perempuan.

Ketentuan bagi yang mendapatkan Asobah ma’a goirihi:

- Mengambil sisa-sisa ahli warits yang lain.


Penutup

Demikianlah yang kami bisa kerjakan. Mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat dalam penulisan makalah ini.

Walaupun makalah ini sedikit, kami berharap makalah ini bisa berguna dan bisa memberi manfaat bagi kita semua.

Rabu, 18 Maret 2009

H I J A B

Kelompok IV (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Faisal Umar Mukhtar
Anggota : Andri Andriansyah, Abdul Aziz A,Doni Rizqi Khoerudin,Hanifudin, Indra Al-Faridzi, Uden Juheni


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan rasa syukur yang tiada hentinya kepada Alloh SWT. Alhamdulillah kami semua dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang diambil dari pelajaran ilmu Faroidl yang bertemakan hijab (penghalang warits).

Tujuan kami membuat makalah ini adalah supaya kita semua mengetahui hijab (penghalang warits) dari orang-orang yang termasuk sebab-sebab warits secara keseluruhan atau berkurangnya bagian. kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna.

Bandung, 3 maret 2009

A. Pengertian Hijab

Hijab menurut bahasa artinya menghalangi sedangkan menurut istilah artinya orang yang menghalangi orang yang masuk sebab-sebab warits dari mendapatkan harta waritsannya.

Di dalam masalah hijab/mahjub tidak ada dalil yang pasti hanya para ulama berpendapat untuk memberi nama bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan dengan sebutan mahjub. Para ulama Faroidl mengambil ucapan itu dari ucapan Zaid bin Tsabit:

يَرِثُوْنَ كَمَا يَرِثُوْنَ يَحْجُبُوْنَ كَمَايَحْجُبُوْنَ "رواه البخاري"
Artinya:
“Mereka menjadi warits sebagai mana anak-anaknya jadi warits mereka, jadi penghijab sebagaimana anak-anaknya jadi penghijab.”

Kalimat حِجَابًا adalah bentuk masdar dari kalimat fiil madli yaitu ( جَحَبَ ), bentuk isim fa’il atau orang yang menghalanginya disebut ( حَاجِبٌ ) dan orang yang dihalanginya disebut ( مَحْجُوْبٌ ) bentuk isim maf’ul. Dari kata inilah para ulama Faroidl menamakan bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan atau orang yang bagian harta waritsannya berkurang disebut mahjub. Baik dihalanginya itu secara keseluruhan maupun berkurangnya harta waritsannya.

Hal itu (hijab) dapat terjadi karena adanya seseorang yang lebih dekat kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sehingga ia tidak mendapatkan bagiannya atau terhalangi dari mendapatkan harta waritsannya. Maka dari itu orang yang lemah kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sangat mudah sekali untuk dihijab oleh ahli warits yang lain.

B. Macam-Macam Hijab

Sebagian para ulama Faroidl berpendapat bahwa hijab terbagi kepada dua bagian :

1. Hijab Hirman
2. Hijab Nuqshon

1. Pengertian Hijab Hirman

Kalimat حِرْمَانُ berasal dari fiil madli, sedangkan kalimat حَرَمَ . Dalam suatu hadits diterangkan :

الحَلالَ مَاحَلَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالحَرَامَ مَاحَرَمَ اللهُ فِيْ كَتَابِهِ
Artinya:
“Halal itu apa-apa yang Alloh halalkan didalam kitabnya dan haram itu adalah apa-apa yang Alloh haramkan didalam kitabnya.”

Jadi dapat kita simpulkan hijab hirman itu ialah hijab yang dapat membuat seseorang haram dari mendapatkan harta waritsannya.

Misalnya contoh dihijab secara keseluruhan:

- 1 Anak laki-laki : A
- 1 Cucu laki-laki dari Anak laki-laki : M

Cucu laki-laki dihijab hirman oleh anak laki-laki sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsannya sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsan. Kecuali bila ada ahli warits yang lain yang mau memberikan bagiannya kepada cucu laki-laki.

2. Pengertian Hijab Nuqshon

Kalimat نَقَصَانٌ berasal dari kalimat نَقَصَ yang artinya mengurangi. Dalam suatu hadits riwayat ِِAl-Bukhari:

الإيْمَانُ يَزيْدُ وَيَنْقُصُ
Artinya:
Iman itu kadng bertambah dan kadang berkurang.

Jadi dapat kita simpulkan hijab nuqshon itu ialah hijab yang dapat mengurangi bagian harta seseorang dari banyak menjadi sedikit.

Misalnya contoh secara berikut:

- 1 Anak perempuan : 1/2
- 1 Istri : 1/8

Istri terhijab Nuqshon oleh anak perempuan. Apabila tidak ada anak perempuan bagian istri 1/4, tapi karena ada anak perempuan bagian istri berkurang jadi 1/8.


PENUTUP

Setelah kita mempelajari pembahasan tentang hijab (penghalang warits) kita dapat mengetahui penghalang-penghalang warits dan bahwa dalam pembagian warits itu kita harus adil dalam pembagian harta waritsan.

Kami menyadari bahwa sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, juga masih banyak kekurangannya, semua karena keterbatasan kami. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar besarnya dan semoga Al-Ustadz memakluminya.

Wassalamu ‘Alaikum Wa rohmatullohi wa barokaatuh

Perkenalan.....

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Selamat datang di Blog baru kami, yang Insya Allah akan kami isi dengan berbagai pembahasan tentang Ilmu Faraidl atau ilmu pembagian warits.

Blog ini tercipta untuk memotivasi santri-santri kelas 3 / IX Madrasah Tsanawiyah Pesantren Persatuan Islam 45 Rahayu Bandung tahun ajaran 2008-2009 M dalam membuat tugas makalah mengenai Ilmu Faraidl yang hampir 3 tahun ini telah mereka pelajari.

Mudah mudahan dengan adanya blog ini, bisa meningkatkan semangat belajar mereka khususnya ilmu Faraidl. Serta kalau pun mereka sudah keluar nanti, mereka tidak melupakan apa yang telah mereka pelajari dan bisa membukanya kembali melalui blog ini.

Selamat membaca dan ingat ajarkanlah kembali apa yang telah kita pelajari

Wassalamu'alaikum wr.wb.