Ketua : Abdul Aziz B.
Anggota : Awaludin, Abdul Ghani, Feri Irawan, Ja’far Shidiq, Asep Saepul Muhtadi, Yusuf Mughni.
Kata Pengantar
Segala puji bagi Alloh Swt. yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh Al-Ustadz.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk teman-teman, dan dapat membangkitkan motifasi yang tinggi dalam pembelajaran ilmu Faroidl.
Kritik dan saran yang membangun dari para pembaca makalah ini sangat kami harapkan demi menyempurnakan tugas makalah ini. Kami sadar makalah ini tidaklah sempurna karena kesempurnaan itu hanya milik Alloh semata.
Bandung, Maret 2009
Ashobah
Asobah menurut lughoh artinya pembela, penolong, pelindung dan sebagainya dari kaum sendiri, kalau banyak, dikatakan ‘ashabaat.
Yang terkenal dalam ilmu Faroidl adalah laki-laki yang hampir kepada simati dan pihak laki-laki yang tidak diselangi oleh perempuan.
Asobah terbagi kepada tiga bagian :
1. Asobah Binafsihi
2. Asobah Bigoirihi
3. Asobah Ma’a Goirihi
1. Pengertian asobah Binafsihi
Asobah Binafsihi adalah ahli warits yang mendapatkan bagian ashobah dengan sendirinya. Bukan karena adanya muassib atau mumattsil, ataupun karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan.
Di antara ahli warits yang mendapatkan bagian Asobah Binafsihi yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak saudara laki-laki skg
8. Anak saudara laki-laki sbp
9. Paman sekandung
10. Paman sebapak
11. Anak paman sekandung
12. Anak paman sebapak
Keterangan:
Bapak mendapatkan Asobah Binafsihi dengan syarat tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki, cucu perempuan (faro warits).
Hukum bagian ahli warits yang mendapatkan asobah binafsihi diantaranya:
a. Bila menyendiri maka dia berhak mengambil semua harta warits.
b. Mengambil sisa harta waritsan apabila pembagian hartanya sudah dibagikan kepada ahli warits yang mendapatkan bagian tertentu dari harta itu.
الحقوالفرائض باهلها فمابقي فهولاولى رجل دكر - متفق عليه
Artinya:"Serahkanlah waritsan itu kepada ahlinya adapun sisanya kepada ahli warits laki-laki yang terdekat." (Muttafaqun ‘Alaihi).
d. Terputus apabila harta yang dibagikan itu kehabisan oleh ahli warits yang lain.
Dengan dalil di atas sudah jelas bahwa ahli warits laki-laki berhak mendapatkan sisa dari harta waritsan.
2. Asobah bigoirihi
Asobah Bigoirihi adalah asobah dengan yang lainnya yang mendapatkan Asobah Bigoirihi yaitu:
1. Anak laki-laki dengan anak perempuan
2. Cucu laki-laki dengan cucu perempuan
3. Saudara laki-laki dengan saudara perempuan
Ketentuan bagi yang mendapatkan asobah bigoirihi:
- Bagi anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
3. Asobah Ma’a Ghairihi
Asobah ma’a goirihi adalah asobah bersama yang lainnya yang mendapatkan asobah ma’a goirihi saudar perempuan dengan anak atau cucu perempuan.
Ketentuan bagi yang mendapatkan Asobah ma’a goirihi:
- Mengambil sisa-sisa ahli warits yang lain.
Penutup
Demikianlah yang kami bisa kerjakan. Mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat dalam penulisan makalah ini.
Walaupun makalah ini sedikit, kami berharap makalah ini bisa berguna dan bisa memberi manfaat bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar
Bagaimana penilaian anda tentang tulisan di atas, silahkan tinggalkan komentarnya di bawah. Dan kalau ada yang kurang jelas, kami persilahkan untuk bertanya atau berdiskusi.
Terimakasih.