Rabu, 18 Maret 2009

H I J A B

Kelompok IV (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Faisal Umar Mukhtar
Anggota : Andri Andriansyah, Abdul Aziz A,Doni Rizqi Khoerudin,Hanifudin, Indra Al-Faridzi, Uden Juheni


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan rasa syukur yang tiada hentinya kepada Alloh SWT. Alhamdulillah kami semua dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang diambil dari pelajaran ilmu Faroidl yang bertemakan hijab (penghalang warits).

Tujuan kami membuat makalah ini adalah supaya kita semua mengetahui hijab (penghalang warits) dari orang-orang yang termasuk sebab-sebab warits secara keseluruhan atau berkurangnya bagian. kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna.

Bandung, 3 maret 2009

A. Pengertian Hijab

Hijab menurut bahasa artinya menghalangi sedangkan menurut istilah artinya orang yang menghalangi orang yang masuk sebab-sebab warits dari mendapatkan harta waritsannya.

Di dalam masalah hijab/mahjub tidak ada dalil yang pasti hanya para ulama berpendapat untuk memberi nama bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan dengan sebutan mahjub. Para ulama Faroidl mengambil ucapan itu dari ucapan Zaid bin Tsabit:

يَرِثُوْنَ كَمَا يَرِثُوْنَ يَحْجُبُوْنَ كَمَايَحْجُبُوْنَ "رواه البخاري"
Artinya:
“Mereka menjadi warits sebagai mana anak-anaknya jadi warits mereka, jadi penghijab sebagaimana anak-anaknya jadi penghijab.”

Kalimat حِجَابًا adalah bentuk masdar dari kalimat fiil madli yaitu ( جَحَبَ ), bentuk isim fa’il atau orang yang menghalanginya disebut ( حَاجِبٌ ) dan orang yang dihalanginya disebut ( مَحْجُوْبٌ ) bentuk isim maf’ul. Dari kata inilah para ulama Faroidl menamakan bagi orang yang tidak mendapatkan harta waritsan atau orang yang bagian harta waritsannya berkurang disebut mahjub. Baik dihalanginya itu secara keseluruhan maupun berkurangnya harta waritsannya.

Hal itu (hijab) dapat terjadi karena adanya seseorang yang lebih dekat kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sehingga ia tidak mendapatkan bagiannya atau terhalangi dari mendapatkan harta waritsannya. Maka dari itu orang yang lemah kekerabatannya dengan orang yang sudah meninggal sangat mudah sekali untuk dihijab oleh ahli warits yang lain.

B. Macam-Macam Hijab

Sebagian para ulama Faroidl berpendapat bahwa hijab terbagi kepada dua bagian :

1. Hijab Hirman
2. Hijab Nuqshon

1. Pengertian Hijab Hirman

Kalimat حِرْمَانُ berasal dari fiil madli, sedangkan kalimat حَرَمَ . Dalam suatu hadits diterangkan :

الحَلالَ مَاحَلَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالحَرَامَ مَاحَرَمَ اللهُ فِيْ كَتَابِهِ
Artinya:
“Halal itu apa-apa yang Alloh halalkan didalam kitabnya dan haram itu adalah apa-apa yang Alloh haramkan didalam kitabnya.”

Jadi dapat kita simpulkan hijab hirman itu ialah hijab yang dapat membuat seseorang haram dari mendapatkan harta waritsannya.

Misalnya contoh dihijab secara keseluruhan:

- 1 Anak laki-laki : A
- 1 Cucu laki-laki dari Anak laki-laki : M

Cucu laki-laki dihijab hirman oleh anak laki-laki sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsannya sehingga ia tidak mendapatkan harta waritsan. Kecuali bila ada ahli warits yang lain yang mau memberikan bagiannya kepada cucu laki-laki.

2. Pengertian Hijab Nuqshon

Kalimat نَقَصَانٌ berasal dari kalimat نَقَصَ yang artinya mengurangi. Dalam suatu hadits riwayat ِِAl-Bukhari:

الإيْمَانُ يَزيْدُ وَيَنْقُصُ
Artinya:
Iman itu kadng bertambah dan kadang berkurang.

Jadi dapat kita simpulkan hijab nuqshon itu ialah hijab yang dapat mengurangi bagian harta seseorang dari banyak menjadi sedikit.

Misalnya contoh secara berikut:

- 1 Anak perempuan : 1/2
- 1 Istri : 1/8

Istri terhijab Nuqshon oleh anak perempuan. Apabila tidak ada anak perempuan bagian istri 1/4, tapi karena ada anak perempuan bagian istri berkurang jadi 1/8.


PENUTUP

Setelah kita mempelajari pembahasan tentang hijab (penghalang warits) kita dapat mengetahui penghalang-penghalang warits dan bahwa dalam pembagian warits itu kita harus adil dalam pembagian harta waritsan.

Kami menyadari bahwa sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, juga masih banyak kekurangannya, semua karena keterbatasan kami. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar besarnya dan semoga Al-Ustadz memakluminya.

Wassalamu ‘Alaikum Wa rohmatullohi wa barokaatuh

7 komentar:

Hijab Online Shop mengatakan...

singkat namun jelas, terimakasih penjelasannya..
tp sekarang ini banyak yang memakai hijab tapi tidak sesuai sebagaimana yang diharuskan .

jadipintar.com mengatakan...

Artikelnya lengkap dan bagus, terima kasih anda telah berbagi, semoga jadi amal shalih, amin.

fadhyela mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
fadhyela mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
fadhyela mengatakan...

Apakah materi ini tidak ada referinsinya?? Mohon dicantumkan bila ada.

Unknown mengatakan...

Bagus sekali.

Unknown mengatakan...

trima kasih

Posting Komentar

Bagaimana penilaian anda tentang tulisan di atas, silahkan tinggalkan komentarnya di bawah. Dan kalau ada yang kurang jelas, kami persilahkan untuk bertanya atau berdiskusi.
Terimakasih.