Kamis, 19 Maret 2009

FURUDHUL MUQODDAROH

Kelompok II (Kelas 3 / IX Tahun Ajaran 2008-2009)
Ketua : Amalia Islamiati
Anggota : Enok Sarah, Erna Nurjanah, Erni Sholihat, Fitri Handayani, Irma Erviana, Lani Maelani, Lia Nurlela, Luthfi Laelasari, Mashlahatul Ummati, Popi Fauziyah, Shanti Faridawati, Siti Sholihat.


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohiim

Telah kita panjatkan puja dan puji serta rasa syukur yang tak terhingga kepada Alloh Swt. yang mana karna atas rahmat-Nya kita diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini.

Maka dengan itu kami menyusun makalah ini dengan penuh kerja keras dan kesungguh-sungguhan supaya dapat dinikmati dan dimengerti oleh para pembaca sehingga dapat ditela'ah dengan mudah, dan diharapkan dengan dibuatnya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan kita baik bagi para pembaca maupun kelompok kami khususnya.

Adapun makalah ini dikemas dan disajikan dalam bentuk ringkasan materi, juga termasuk pembahasan Furudhul Muqoddaroh beserta dalil-dalilnya.

Kamipun menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dengan itu kepada para pembaca, serta guru mata pelajaran Faroidl khususnya, untuk tidak segan-segan memberikan kritik dan saran-saran kepada kami.

Semoga Alloh selalu memberikan bimbingan, rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua. Amien.

Bandung, Safar 1430 H



FURUDHUL MUQODDAROH

Secara garis besar Ilmu Faroidl itu ada dua yaitu; Furudhul muqoddaroh dan Asobah, namun pada pembahasan ini kami akan membahas Furudhul Muqoddaroh.

Seperti yang telah kita ketahui "al-furudh" yaitu jama taksir dari kata "al-fardhu" yang artinya kewajiban, sedangkan "Furudhul Muqoddaroh" yaitu istilah dalam ilmu waris yang artinya ketentuan-ketentuan seperti anak mendapat 1/2, bapak mendapat 1/6 dan seterusnya.

A. PENGERTIAN FURUDHUL MUQODDAROH

Furudhul Muqoddaroh adalah bagian yang telah di tentukan dalam Al-Quran dan As-sunnah, Furudhul Muqoddaroh bisa juga di sebut Ahlu Furudh. Adapun ketentuan-ketentuan yang telah di terangkan oleh Alloh dalam kitab suci (al-Quran) ada enam, yaitu:

B. KETENTUAN BAGIAN MASING-MASING DAN CARA MENGETAHUINYA

1. Bagian 1/2

Yang berhak mendapatkan bagian An-Nishfu (1/2) serta syarat-syaratnya ada 5 orang, yaitu :

a. Seorang Suami, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولكم نصف ماترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد - النساء:11

b. Seorang Anak perempuan, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada mu'assib dan mumatsil. Firman Alloh Ta'ala:

وان كانت واحدة فلها النصف - النسا:11

c. Seorang Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan bagian 1/2 dengan syarat tidak ada waladus shulbi atau mu'assib atau mumatsil.

d. Saudara perempuan sekandung, mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada ashlu dzukur atau faro warits atau mu'assib atau mumatsil. Firman Alloh Ta'ala:

يستفتو نك قل الله يفتيكم في الكلا لة ان امرؤ اهلك ليس له ولد وله اخت فلها نصف ما ترك - النساء: 176

e. Saudara perempuan sebapak mendapat bagian 1/2 dengan syarat tidak ada aslu dzukur, faro waris, mu'assib, mumatsil, dan seseorang yang lebih kuat.

2. Bagian 1/4

Yang berhak mendapatkan bagian Ar-Rubu'u (1/4) serta syarat-syaratnya ada 2 orang, yaitu:

a. Seorang suami mendapat bagian 1/4 dengan syarat ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولكم نصف مما ترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد - النساء:12

b. Seorang istri mendapat bagian 1/4 denagan syarat tidak ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولهن الربع مما تركتم ان لم يكن لكم ولد - النساء:12

3. Bagian 1/8

Yang berhak mendapatkan bagian Ats-Sumunu (1/8) serta syarat-syaratnya hanya ada 1 orang, yaitu:

a. Seorang istri atau istri yang banyak mendapatkan bagian 1/8 dengan syarat ada faro warits.Firman Alloh Ta'ala:

فان كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم - النساء:12

4. Bagian 1/3

Yang berhak mendapatkan bagian Ats-Sulusu (1/3) serta syarat-syaratnya ada 2 orang, yaitu:

a. Seorang ibu mendapatkan bagian (1/3) dengan syarat jika tidak ada faro warits atau saudara lebih seorang. Firman Alloh Ta'ala:

فان لم يكن له ولد وورثه ابوه فلامه الثلث - النساء:11

b. Dua orang saudara laki-laki /perempuan atau lebih, mendapatkan bagian 1/3 dengan syarat jika tidak ada faro warits atau ashlu dzukur. Firman Alloh ta'ala:

فان كانوا اكثر من ذلك فهم شركاء فى الثلث - النساء:12

5. Bagian 2/3

Yang berhak mendapatkan bagian ats-sulusani (2/3) serta syarat-syaratnya ada 4 orang, yaitu:

a. Dua anak perempuan atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat jika tidak ada muassib. Firman Alloh ta'ala:

فان كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلث ما ترك - النساء:11

b. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat tidak waladus shulbi dan mua'ssib.

c. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih mendapat bagian (2/3) dengan syarat tidak ada ashlu dzukur atau tidak ada faro warits atau tidak ada muassib. Firman Alloh Ta'ala:

فان كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك - النساء : 76

d. Dua saudara perempuan sebapak atau lebih mendapat bagian (2/3) denagan syarat tidak ada ashlu dzukur atau faro warits atau seseorang yang lebih kuat atu mu'assib.

6.Bagian 1/6

Yang berhak mendapat bagian as-Sudusu (1/6) serta syarat-syaratnya ada 8 orang, yaitu:

a. Bapak mendapatkan bagian 1/6 dengan syarat ada faro warits. Firman Alloh Ta'ala:

ولابويه لكل واحد منهما السدس مما ترك ان كان له ولد - النساء:11

b. Seorang ibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat ada faro waris atau banyak saudara laki-laki atau banyak saudara perempuan. Firman Alloh ta'ala:

فلن كان له اخوة فلامه السدس - النساء:11

c. Seorang kakek dari bapak mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada bapak atau ada faro warits. Dalam sebuah hadits:

قضى رسول الله ص.م فى الجد السدس - احمد وابواداود

d. Seorang Nenek dari bapak mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada bapak dan ibu. Dalam sebuah hadits:

ان النبي ص.م جعل لجدة السدس

e. Seorang Nenek dari ibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada ibu saja. Dalam sebuah hadits:

ان النبي ص.م جعل لجدة السدس اذالم يكن دونها ام - ابواداود

f. Seorang saudara perempuan atau lebih sebapak atau lebih mendapat bagian 1/6 dengan syarat keadaan saudara perempuan sekandung mendapat bagian 1/2 atau tidak ada muassib.

g. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian 1/6 dengan syarat keadaan anakperempuan mendapat bagian 1/2 atau tidak ada muassib. Dalam sebuah hadits:

قضى النبي ص.م السدس لبنت لابن مع بنت الصلب

h. Seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapat bagian 1/6 dengan syarat tidak ada mumatsil atu faro warits atau ashlu dzukur. Firman Alloh ta'ala:

وله اخ او اخت فلكل واحد منهما السدس

C. ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU FAROIDL

1. Faro warits : Anak laki-laki, Anak perempuan, Cucu laki-laki, Cucu perempuan

2. Waladus shulbi : Anak laki-laki, Anak perempuan .

3. Aslu dzukur : Bapak dan kakek.

4. Mumatsil : Yang sejenis(Anak laki-laki dengan Anak laki-laki)

5. Muasib : Lawan jenis (Anak perempuan dengan Anak laki –laki)


KESIMPULAN

Setelah kita membaca dan mentela'ah makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian harta warits itu tidak sesuai kehendak kita, tetapi sudah ditentukan dalam kitab Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Apabila kita sudah mengetahui dan memahami tentang pembagian warits termasuk Furudhul Muqoddaroh, hendaklah kita sebagai umat muslim mengamalkannya kepada orang lain. Dan kita sebagai umat islam harus benar–benar memperhatikan dan menjalankan apa-apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, karena ketentuan-ketentuan itu (Al-Qur'an) adalah wahyu dari Alloh SWT.


PENUTUPAN

Demikianlah tugas makalah yang dapat kami sampaikan kepada Al-Ustadz. Dengan harapan tugas makalah ini dapat diterima dan dihargai oleh Al-ustadz. Kami pun menyadari kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu apabila di dalam makalah ini terdapat kata-kata atau penyajian yang kurang berkenan. Kami mohon Al-Ustadz dapat mema'lumi. Hal ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami.

Akhirnya kepada Alloh lah kita berlindung dan bertawakkal. Mudah-mudahan kita semua berada dalam bimbingan dan hidayah-Nya. Amien.

1 komentar:

Rihhadatul Aisy mengatakan...

Apakah ada footnote nya?

Posting Komentar

Bagaimana penilaian anda tentang tulisan di atas, silahkan tinggalkan komentarnya di bawah. Dan kalau ada yang kurang jelas, kami persilahkan untuk bertanya atau berdiskusi.
Terimakasih.